PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sejak Senin 8 Mei 2023 Kelurahan Bukit Tunggal mengadakan kegiatan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dengan melibatkan para ketua RT.
Karena jumlah RT mencapai 112 RT dan 16 RW, maka pelaksanaan Regsosek dilaksanakan hingga 17 Mei 2023 dan setiap hari ketua RT diundang ke kantor kelurahan secara bergiliran.
Lurah Bukit Tunggal, Subhan mengatakan Regsosek wajib dilakukan sebagai upaya untuk pembaharuan data penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Data Regsosek yang diteliti ini merupakan hasil sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 dan baru sekarang diserahkan ke kelurahan,” sebut Subhan, Kamis (11/5/2023).
Subhan mengatakan jika dalam Regsosek ini diketahui ada warga yang ternyata sudah masuk kategori mampu, maka daftar namanya dalam daftar penerima bantuan di periode sebelumnya akan dicoret.
Meski demikian jika dalam Regsosek ini pihak RT masih menemukan data yang tidak sesuai, misalnya ada warganya yang tidak mampu, namun belum terdata, maka oleh pihak kelurahan akan dijadikan sebagai data internal.
Subhan menambahkan program Regsosek ini sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, maka pemerintah bisa melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. (pra)