Berita

APR-KT Desak Evaluasi Regulasi WPR dan IPR, Soroti Ketimpangan bagi Penambang Kecil

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (DPP APR-KT) secara tegas meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Desakan tersebut di sampaikan usai audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalteng, menyusul kekhawatiran bahwa aturan perizinan yang berbelit justru lebih menguntungkan pemodal besar, sementara penambang kecil semakin terpinggirkan.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Ketua Umum DPP APR-KT, Agus Prabowo menegaskan, sulitnya akses pengurusan IPR berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap penambang lokal.

“Kalau IPR di persulit, itu percuma. Hanya orang-orang mampu yang bisa mengurusnya. Penambang skala kecil akan kesulitan dan otomatis mereka tetap di cap sebagai penambang liar atau maling di kampungnya sendiri,” tegasnya kepada awak media, Selasa (14/4/2026),

Menurutnya, apabila perizinan di permudah bahkan di gratiskan bagi masyarakat menengah ke bawah, para penambang akan lebih mudah di bina untuk menaati aturan, termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi pascatambang.

Anggota Kami Mencapai 6.744 Orang

Sebaliknya, regulasi yang rumit justru di nilai menghambat terwujudnya praktik pertambangan yang ramah lingkungan.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

“Kami berjuang untuk Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di luar pagar di negerinya sendiri,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, APR-KT juga menyoroti terbatasnya usulan WPR yang saat ini baru mencakup lima wilayah. Mereka mendorong agar penetapan WPR dapat di perluas dan merata di seluruh 12 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah yang memiliki potensi emas.

Selain itu, pihaknya mengkritik minimnya transparansi dan koordinasi dalam penentuan titik lokasi WPR. APR-KT meminta agar pemerintah melibatkan kelompok penambang secara langsung dalam proses pemetaan, sehingga wilayah yang di tetapkan benar-benar memiliki cadangan emas.

Menanggapi isu penetapan titik WPR di lokasi yang telah beroperasi, APR-KT menyatakan akan menurunkan tim investigasi lapangan untuk melakukan verifikasi.

“Anggota kami mencapai 6.744 orang. Kami akan segera melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk menyatukan suara” Ucapnya. Ia juga menambahkan untuk menjaga konduktivitas serta ketertiban, dengan cara mengalihkan aksi masa menjadi audensi.

“Aksi massa yang sebelumnya di rencanakan memang di alihkan menjadi audiensi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun perjuangan kami untuk hak penambang rakyat tetap berlanjut,” pungkasnya.

Pertemuan ini di harapkan menjadi titik awal bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD untuk lebih serius memperjuangkan legalitas penambang rakyat ke pemerintah pusat, sekaligus menertibkan praktik razia yang di nilai berdampak pada ekonomi masyarakat kecil. (bam)

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co         https://kalteng.co       https://kalteng.co     https://kalteng.co    

Related Articles

Back to top button