Terseret Kasus Ini, Pemuda 25 Tahun Nginap di ‘Hotel Prodeo’

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satres Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, terduga pelaku inisial MF (25) diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,43 gram, Senin (16/6/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di Jalan Badak, tepatnya di depan Warung Kia, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak silver di dalam tas selempang warna biru, bersama barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar serentak di wilayah Polda Kalteng.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang kedapatan membawa barang bukti narkotika beserta alat bantu transaksi,” ungkapnya, Selasa (17/6/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



