Sejarah, Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS Kapuas Tanpa Kehadiran Eksekutif
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sejarah tercatat di lembaga DPRD Kapuas. Pasalnya, Bupati Kapuas dan Wakil Bupati tidak hadir dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, Kamis (25/8/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM didampingi Wakil Ketua I Yohanes ST dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra, sedangkan eksekutif tidak ada yang hadir.
Meskipun tanpa kehadiran Bupati atau yang mewakili, penandatanganan berita acara Rancangan KUA-PPAS tetap berlangsung dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
“Secara hirarki kita sudah melaksanakan tugas, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Soal apa menjadi alasan ketidakhadiran Kepala Daerah/Bupati Kapuas tidak menghalangi lembaga DPRD Kapuas untuk mendatangani berita acara” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Kapuas, H. Darwandie, SH. MH, usai paripurna.
Menurutnya ketidakhadiran Bupati Kapuas dan eksekutif merupakan peristiwa yang memprihatinkan, karena sekian periode menjabat sebagai anggota DPRD Kapuas baru kali ini terjadi.
“Kita dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melalui proses musyawarah untuk memunculkan berita acara yang diparipurnakan Kamis (25/8/2022) sebagai azas hukum tertinggi,” jelas Juru Bicara Banggar yang bertugas membacakan dokumen Berita Acara Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 pada paripurna.
Setelah KUA-PPAS Perubahan, lanjutnya maka ini merupakan dasar hukum menuju persiapan eksekutif membuat Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa hasil rapat Banggar dengan TAPD Kabupaten Kapuas sudah disepakati bersama berdasarkan jadual Banmus dan Tatib Dewan, serta regulasi yang mengatur,” pungkas Darwandie. (alh)