DPRD KATINGAN

Semua PBS Wajib Melaksanakan Instruksi Gubernur Kalteng

KASONGAN, Kalteng.co – Gubernur Kalimantan Tengah telah menginstruksikan bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di perkebunan Kelapa Sawit, agar merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat. Melihat hal ini semua PBS di Kabupaten Katingan, wajib untuk melaksanakan instruksi Gubernur tersebut. Hal ini ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus kepada Kalteng Pos, Jumat (3/6/2022).

Sebab ungkap politisi PAN ini, di Kabupaten Katingan masih banyak perusahaan yang belum merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen. Padahal perusahaan tersebut sudah lama beroperasi atau berinvestasi di Kabupaten Katingan.

“Tak sedikit warga kita yang selama ini mengeluh, karena belum mendapatkan realisasi kebun plasma. Kita harapkan hal ini menjadi perhatian dari PBS yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Sebab ini sudah menjadi aturan, dan kewajiban bagi perusahaan,” ujarnya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Katingan II meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala ini, mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi. Dimana jika PBS belum merealisasikan kebun plasma, maka akan diberikan sanksi. Hingga bisa pencabutan izin.

“Kehadiran investor ditempat kita sangat bagus. Namun jangan mengabaikan kewajiban mereka, yang menang sudah diatur oleh pemerintah. Ini supaya kehadiran investor, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat secara ekonomi, atau kesejahteraan. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua. Jangan cuma mencari keuntungan saja, tapi kewajiban untuk masyarakat diabaikan. Harapan kita Pemerintah Provinsi bisa memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak peduli terhadap warga,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button