DPRD KOTA PALANGKA RAYA

Hindari Praktik Mafia Tanah, Masyarakat Diingatkan Teliti Sebelum Membeli

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Untuk mengurangi praktik mafia tanah, Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengingatkan, bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai 10.000, serta sipenjual menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100% tidak dalam kondisi bermasalah/sengketa.

“Jika kedepan terjadi sengketa atau permasalahan dalam pembelian tanah , penjual bersedia bertanggung jawab secara penuh sesuai kesepakatan dan ketentuan Undang-Undang (UU) berlaku. Apabila ini diterapkan, praktik mafia tanah di kota setempat bukan tidak mungkin dapat diminimalisir,”ucap legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini Rabu (18/1/2023).

Selain itu lanjut Ruselita, jika ingin membeli tanah, ada baiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik tanah disamping kiri-kanan, depan dan belakang.

“Ini berlaku bagi status tanah yang masih dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Semua wajib untuk menyertakan Surat Pernyataan Bebas Bersengketa dari penjual tanah di atas meterai 10.000,” ujarnya.

Politisi perempuan asal Partai Perindo ini menegaskan, praktik mafia jual beli tanah harus diberantas, guna memberi rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi di Kota Cantik Palangka Raya.

“Agar tidak salah dalam membeli tanah, lakukan pengecekan status kepemilikan tanah di RT/RW setempat hingga ketingkat Keluran, Kecamatan, dan BPN. Selain itu, lengembang/developer jual beli tanah wajib menyertakan surat pernyataan tanah bebas bersengketa di atas Metrai 10.000,” bebernya.

Mengingat banyaknya laporan warga menjadi korban dari praktik mafia tanah, sebagai wakil rakyat, Ruselita menyarankan kepada seluruh warga masyarakat kota Palangka Raya yang melakukan jual beli tanah berstatus SKT, SHP, SHM, dan lainnya agar wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanah Bebas Bersengketa di atas Metrai 10.000 sebagai garansi serta memberikan rasa aman nyaman kepada pembeli.

“Praktik mafia tanah juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia, dengan modus yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kembali saya ingatkan sebelum berinvestasi wajib teliti terlebih dahulu atau melakukan verifikasi secara pribadi untuk tanah yang akan dibeli,” pesan Ruselita. (pra)

Related Articles

Back to top button