NASIONAL

90% Kasus Korupsi Daerah Pengadaan Barang dan Jasa, Modusnya Semakin Canggih

KALTENG.CO-Kasus korupsi di daerah 90 % terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Salah satu upaya mengantispasinya, lembaga anti rasuah ini bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung) menggelar Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022.

Pembukaan diklat dihadiri Pimpinan KPK Alexander Marwata, Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Kepala Badiklat Kejagung Tony Tribagus Spontana tersebut berlangsung di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI.

“Kita ingin Penyelidik dan Penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi Calon Penyelidik dan Penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Senin (21/2/2021).

Alex menyatakan, program ini pertama kali diadakan setelah Undang-Undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen Penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan assessment dan pelatihan.

Alex menjelaskan, Penyelidik dan Penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK sudah harus bisa menemukan dua alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

“Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya,” ujarnya.

Praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum. Dimana saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Lantaran kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Dalam program Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK yang perdana ini, ada 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Yaitu 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK.

“Pendidikan akan berlangsung selama 1 bulan, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022,” ucap Alex.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button