Rana Muthia Oktari Minta PPDB di Palangka Raya Bebas Pungutan: “Sekolah Harus Jadi Contoh Pelayanan Publik yang Bersih”

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari dari Fraksi Partai NasDem menegaskan, seluruh sekolah menengah pertama (SMP) dan satuan pendidikan sederajat yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.
“PPDB adalah bagian dari pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat. Maka saya tegaskan, sekolah-sekolah di Kota Palangka Raya wajib menjalankannya secara terbuka, tanpa pungutan liar, tanpa diskriminasi,” ujar Rana kepada Kalteng.co, Selasa (24/6/2025).
Politisi NasDem itu mengingatkan, bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan tidak boleh dihalangi oleh kendala biaya maupun praktik-praktik menyimpang yang mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Tindak Tegas Jika Ada Pungutan
Rana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, termasuk pungutan di luar ketentuan resmi. Ia mengajak masyarakat agar tidak segan melapor ke DPRD, Dinas Pendidikan, atau aparat penegak hukum jika menemukan sekolah yang menyimpang dari prosedur.
“Sekolah tidak boleh jadi ladang komersial saat PPDB. Jika ada pungli, kami minta aparat bertindak. Ini soal integritas pelayanan publik di sektor pendidikan,” tegasnya.
Dorong Pelayanan Informasi dan Posko Pengaduan
Dalam kesempatan tersebut, Rana juga meminta setiap sekolah membuka posko informasi dan layanan aduan yang responsif. Dengan demikian, orang tua murid dapat memperoleh informasi yang jelas, serta memiliki akses untuk menyampaikan pertanyaan atau keberatan.
“Sekolah harus proaktif memberikan informasi, baik melalui papan pengumuman, media sosial, maupun portal resmi. Jangan sampai masyarakat bingung lalu muncul celah permainan oknum,” katanya.
Komitmen Awasi Jalannya PPDB di Kota Palangka Raya
Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, kata Rana, akan memantau langsung pelaksanaan PPDB di lapangan, khususnya di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemko.
“Kami ingin proses ini berjalan adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Tidak ada permainan, tidak ada titipan, tidak ada diskriminasi,” tutupnya. (pra)
EDITOR : TOPAN



