Berkaca pada Polemik Koperasi Kosudra, Legislator Seruyan Sarankan Ini Sebelum Pembentukan Koperasi

KUALA PAMBUANG, Kalteng.co-Anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Masfuatun meminta agar koperasi di Kabupaten Seruyan, bisa menjalankan ushaanya sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku, sehingga setiap permasalahan yang timbul bisa mudah diselesaikan.
Ia mencontohkan permaslahan yang terjadai pada Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) yang saat ini terjadi, sehingga menimbulkan keresahan pada masyarkat dan anggotanya.
Hal tersebut menurutnya karena dalam pengelolaannya kurangnya memperhatikan AD/ART yang sudah dibuat pemerintah.
“Kita lihat bersama, rumitnya permasalahan yang terjadi pada Kosudra ini, kalau AD/ART dijalankan mungkin permasalahan ini, bisa segera diselesaikan tanpa berlarut-larut, katanya Rabu (31/5/2023).
Dijelaskanya, permasalahan yang terjadi padaKoprasi Serba Usaha Danau Sejahtera adalah hal terkait ahli waris yang menuntut hak kepemilikan saat sudah meninggal dunia, sehingga menimbulkan polemik yang berlarut-larut.
Menurutnya, jika ada aturan ADA/RT yang jelas, tentunya hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik, tanpa saling lapor. Dan kami sebagi perwakilan masyarakat berharap hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik, secara musyawarah mufakat,ujar Masfuatun.
Menurutnya, dalam peramasalahan Kosudra ini, juga tidak jelas apa ada peraturan hak waris, jika sang pemilik meninggal dunia. Seharusnya ini juga di pikirkan sebelum koperasi terbentuk, sebab tentu sang pemilik pasti memiliki keluarga atau anak yang akan menjadi pewaris, dan salah satunya adalah hak dari keanggotaan koperasi.
Ini harus segera diselesaikan agar polemik ini, tidak terjadi lagi, dan kami minta setiap koperasi bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah saat pembuatanya, agar jelas aturanya dan berdasar, sehingga kejadian seperti Kosudra ini tidak terjadi lagi, pungkasnya. (iya)




