Seruyan Hanya Boleh Kelola Perikanan Darat

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Sektor perikanan saat ini terkendala regulasi di Kabupaten Seruyan. Demikian ungkap Ketua Komisi A DRPD Seruyan, Bejo Riyanto
Pasalnya, perikanan hanya diperbolehkan mengelola perikanan darat, mengingat untuk perikanan laut sudah diserahkan ke Provinsi Kalteng.
“Sementara di tempat kita Kabupaten Seruyan khususnya Kuala Pembuang ini kan sebagian besar adalah Nelayan laut. Makanya untuk perikanan saat ini terkendala aturan,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskannya, akibat regulasi yang ada yaitu UU 32 ke 23 itu maka wilayah Kabupaten Seruyan untuk perikanan laut saat ini sudah tidak ada yaitu hanya pada perikanan saja.
“Sebenarnya regulasi ini merugikan Kabupaten, karena sebagain besar nelayan kita yang ada di Kabupaten Seruyan khususnya Kuala Pembuang itu ada nelayan laut, sehingga kebutuhan mereka itu seakan-akan permintaannya itu dibatasi,” urai Bejo Riyanto.(iya)



