DPRD Palangka Raya Minta Pajak Pedagang Online Diterapkan Secara Adil, UMKM Jangan Sampai Terbebani

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wacana penerapan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform digital kembali menjadi sorotan. Di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce, kebijakan tersebut dinilai perlu dirancang secara proporsional agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat perkembangan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, menilai sektor perdagangan digital memang memiliki potensi besar sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Namun, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan skala dan kemampuan masing-masing pelaku usaha. “Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan,” ujar Hasan, Selasa (21/7).
Hasan menjelaskan, perkembangan perdagangan berbasis digital dalam beberapa tahun terakhir berlangsung sangat pesat. Berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan platform lainnya telah membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memulai usaha dengan modal yang relatif kecil. Menurutnya, kondisi tersebut turut mendorong pertumbuhan UMKM di berbagai daerah, termasuk di Kota Palangka Raya.
Karena itu, pemerintah dinilai dapat mengkaji potensi sektor perdagangan digital sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap menjaga iklim usaha agar masyarakat tidak kehilangan semangat untuk berwirausaha. “Perdagangan online saat ini berkembang sangat pesat. Kalau memang memungkinkan menjadi salah satu sumber penerimaan negara, tentu bisa dipertimbangkan,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha digital saat ini masih berada pada tahap merintis bisnis. Mereka masih berupaya membangun pasar, memperluas pelanggan, serta menjaga arus kas agar usahanya tetap bertahan. Apabila beban pajak diterapkan tanpa mempertimbangkan kemampuan usaha, dikhawatirkan justru akan menghambat pertumbuhan bisnis yang sedang berkembang.
Menurut Hasan, pemerintah perlu menyusun skema perpajakan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yakni meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat. “Jangan sampai kebijakan tersebut justru memberatkan pelaku usaha. Harus dicari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah mendapatkan penerimaan pajak, sementara pelaku usaha tetap dapat berkembang,” tegasnya.
Hasan juga mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan yang tidak mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dapat berdampak pada menurunnya daya saing UMKM dan menghambat lahirnya wirausaha baru yang selama ini berkembang melalui platform digital.
Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan kebijakan secara bertahap dengan memperhatikan skala usaha masing-masing pelaku bisnis. “Saya pada prinsipnya setuju, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi usaha. Pajak perlu diterapkan secara proporsional agar pelaku usaha tetap bisa berjalan dan pemerintah juga memperoleh pendapatan,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang adil dan bertahap, kebijakan perpajakan sektor ekonomi digital diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara tanpa mengurangi daya saing maupun pertumbuhan UMKM di Indonesia.(aza)



