Pengguna Knalpot Brong Terancam Dipidana
KASONGAN, Kalteng.co – Penggunaan knalpot brong (tidak standar pabrik) oleh kendaraan roda dua di Kabupaten Katingan, kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya suara yang dikeluarkan berisik, dan mengganggu warga atau pengguna jalan lainnya.
Oleh sebab Polres Katingan melalui Satlantas, kini mulai melakukan penertiban. Bahkan sesuai dengan aturan, pengguna knalpot Brong bisa terancam dipidana. Karena masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kasat Lantas Iptu Lenina Olin STrk menyampaikan, mereka gencar melakukan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah Kabupaten Katingan.
“Ini bagian dari upaya kita untuk Kalteng zero Knalpot Brong,” jelasnya kepada Kalteng Pos melalui press rilis yang disampaikan Humas Polres Katingan, Kamis (27/1/2022) malam.
Dijelaskan Iptu Lenina Olin, bahwa penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam pasal 285 ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, dan angkutan jalan. Sudah jelas bagian dari pelanggaran.
“Penggunanya bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ujar Kasat Lantas.
Dia juga mengungkapkan, bahwa sudah mengamankan beberapa unit kendaraan roda dua karena menggunakan knalpot brong.
“Ada tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring razia. Pengendaranya kemudian diberikan tilang, dan sepeda motor kita tahan,” tegasnya.(eri)