Hukum Dan Kriminal

Mantan Sekdes Kerabu Pindah Tahanan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan pemindahan tahanan tindak pidana korupsi. Kali ini dilakukan terhadap pelaku tindak pidana Korupsi mantan Sekretaris Desa bernama Mastur.

Pemindahan ini dilakukan dari Rutan Palangka Raya ke  Lapas Klas II B Pangkalan Bun. Kegiatan ini dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar, belum lama ini.

Kajari Kobar Makruh SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha membenarkan pemindahan tahanan yang dilakukan jajarannya. Dan ini dilakukan
dalam rangka eksekusi terhadap Putusan atas PerkaraTindak Pidana Korupsi.

Mantan Sekdes Desa Kerabu ini melakukan penyelewengan yang merugikan keuangan negara atau daerah.  Dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara TA. 2016 – TA. 2019.  Mastur sendiri telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Kami pindahkan ke Lapas Pangkalan Bun sesuai wilayah hukumnya. Ini dilakukan setelah hasil putusan eksekusi agar dilakukan secepatnya,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button