Kuala Kapuas

Anggota Bawaslu Kapuas Keberatan Namanya Dicatut Parpol

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Munculnya nama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Charles B Kanta dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) salah satu Partai Politik (Parpol) menimbulkan polemik. Pasalnya, Anggota Bawaslu harus netral atau tidak boleh menjadi anggota Parpol.

Menyikapi hal tersebut, Charles B Kanta sudah melayangkan keberatan kepada Parpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, agar namanya dihapus dari Sipol, karena tidak pernah masuk dalam keanggotaan parpol.

“Saya tegaskan itu pencatutan sepihak, dan saya pastikan tidak sebagai anggota Parpol manapun,” kata Charles B Kanta, Kamis (18/8/2022).

Menurut Charles diketahui namanya dicatut dalam Sipol saat mengecek pada Senin tanggal 8 Agustus 2022 ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya, dan Selasa Tanggal 9 Agustus 2022 dicek kembali secara detail, ternyata benar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya, dan ada Kartu Keanggotaan Parpol yang diterbitkan Tahun 2021.

“Padahal saya tidak pernah memberikan kepada parpol manapun, dan saya pastikan tidak pernah sebagai anggota Parpol, karena sebagai anggota Bawaslu harus netral,” tegasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, akhirnya, kata Charles, sesuai prosedur melakukan keberatan atau aduan masyarakat di KPU Kapuas untuk menghapus namanya dalam Sipol, dan ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke KPU Kalteng serta KPU Pusat.

“Saya juga sampaikan komplain atau keberatan kepada Parpol tersebut, dan meminta namanya dihapus karena sudah dicatut,” bebernya.

Charles juga merasa dirugikan dengan adanya pencatutan, dan berharap namanya segera dihapus dalam Sipol, karena dikhawatirkan dampaknya. “Tentu ini pembelajaran dan saya cepat tindak lanjuti, agar tidak sampai timbul perspektif lainnya,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button