Kuala Kapuas

Ben Dukung Kebijakan Kapolres Batasi Jam Malam

KUALA KAPUAS-Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mendukung penuh terkait kebijakan dari Kapolres Kapuas yang beberapa waktu lalu telah mengeluarkan imbauan terkait pembatasan jam malam. Kebijakan ini dimaksudkan guna mencegah semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19, khususnya pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

“Saya sangat mendukung atas kebijakan dari Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, bahwa pada malam Tahun Baru 2021 nanti tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk membuat kegiatan ataupun mengumpulkan orang banyak yang bersifat melanggar protokol Covid-19,” ungkap Ben kepada Humas Kominfo melalui pesan telekomunikasi, Selasa (29/12).


Hal tersebut, lanjut Ben, semata-mata sebagai langkah dari pemerintah bersama instansi terkait dalam menjaga keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas dari virus Covid-19 yang dinilai sangat membahayakan bagi kesehatan.

“Atas perhatian dan pengertian dari semua pihak, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang menaatinya,” tambah Ben.


Kemudian, sambung Ben, penerapan jam malam ini akan menyasar fasilitas publik, antara lain seperti pertokoan dan kafe-kafe yang beroperasi di malam hari. Hal tersebut untuk menekan serta mengurangi angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang kian hari jumlahnya bisa naik ataupun turun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Bupati Kapuas itu juga mengharapkan agar jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Satuan Gugus Tugas daerah untuk selalu tanggap dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

“Satgas juga harus terus melakukan evaluasi dan monitoring (pengawasan) terhadap kebijakan yang sudah diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.


Imbauan dari Kapolres ini menyatakan, untuk perayaan Tahun 2021 nanti, masyarakat diminta agar tidak melaksanakan acara panggung, hiburan rakyat maupun konvoi. Kemudian kepada pemilik/pengelola Hyresh, Alfamart, Indomart, kafe/restoran dan toko/warung agar dalam menjalankan usahanya tetap mematuhi protokol kesehatan serta membatasi waktu buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. (hmskmf/uni)

Related Articles

Back to top button