Cabjari Palingkau Penkum Tiga Desa

Pihaknya telah menyampaikan empat materi, yaitu Pengenalan profil Kejaksaan Republik Indonesia, Aspek hukum pengelolaan keuangan desa dalam mejuwudkan desa bebas dari korupsi, Pencegahan Pungutan Desa yang menjadi Pungutan Liar dengan berkedok Peraturan Desa (Perdes) yang cacat hukum/tidak sah. Kemudian Mekanisme penetapan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014, Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015, dan Perbup Kapuas Nomor 4 tahun 2018.
“Masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada para Camat dan para Kepala Desa diwilayah hukum Cabjari Palingkau, agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” tegasnya.
Kegiatan tersebut merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-001/A/JA/2006 tanggal 02 Januari 2006. “Kegiatan tersebut juga sebagai bekal para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021,” pungkasnya.
Vina selaku Pj. Kades Karya Bersama yang berprofesi sebagai Bidan, kemudian M. Yusuf selaku Pj. Kades Suka Mukti yang berprofesi sebagai PNS Kecamatan Kapuas Murung, dan Erlina selaku Pj. Kades Talekung Punai yang berprofesi sebagai Guru, sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah Jaksa Cabjari Palingkau yang berkenan hadir memberikan penerangan hukum di desanya.
“Karena materi penkum tersebut sangat bermanfaat untuk bekal, sebagai Pj. Kades selama empat bulan sampai bulan Maret 2022,” ucapnya.
Kegiatan Penkum tersebut diikuti Penjabat (Pj) Kepala Desa, mantan kepala desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, pendamping lokal desa, mantir adat, dan linmas.
Sebagai Narasumber pada kegiatan penkum tersebut adalah Amir Giri Muryawan, SH., MH yang menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dan Norbertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH yang
menjabat sebagai Kasubsi Intelijen dan Datun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. (alh)



