Dinonaktifkan, Karyawan Tak Terima Keputusan Perumda Tirta Pambelum
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Adanya kebijakan dari Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pambelum Kapuas yang menonaktifkan ratusan karyawan, ternyata belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, karyawan yang dinonaktifkan tidak menerima atas kebijakan tersebut.
Bahkan, perwakilan karyawan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kapuas, Senin (24/1/2022) di ruang Komisi II DPRD Kapuas.
Kedatangan perwakilan karyawan ini diterima Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST, Sekretaris Komisi II H. Darwandie, Anggota Bendi dan Lawin, juga dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Yohanes, mengatakan, pihaknya juga prihatin dengan adanya karyawan yang dinonaktifkan, dan memahami keputusan manajemen dengan kondisi keuangan, karena memang tidak mudah menyelesaikan persoalan menonaktifkan karyawan.
“Pastinya kita (Dewan) menyikapi akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemegang saham, dan direksi Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas,” ucap Yohanes.
Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie, mengakui pihaknya menerima aspirasi dari karyawan Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, di mana keputusan Pjs Direktur atas hasil assessment seolah terindikasi pengumuman penonaktifan karyawan itu, ada pemberhentian sepihak.
Nantinya, lanjut Darwandie, ditindaklanjuti dengan mekanisme dewan dengan akan ada RDP, dan juga sudah memberikan saran pendapat, agar disikapi dengan sabar dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Bahkan DPRD nanti tetap turut serta mempelajari peristiwa hukum yang ada di sana.