Divonis 8 Tahun, Residivis Perkosaan Banding
Sementara satu buah sweater warna merah merk girl & girl, satu buah celana jeans panjang warna biru, satu buah kerudung warna coklat muda merk bella square, satu buah kaos dalam warna abu-abu merk Old Navy, satu buah pakaian dalam warna merah, satu buah celana dalam warna merah dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Atas putusan tersebut, lanjut Pebrina, menurut informasi terdakwa Hariyanto ajukan upaya hukum lain atau mengajukan banding. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas ikut banding.
“Karena ini sudah putusan, tentu majelis hakim menyatakan terdakwa Hariyanto terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan,” pungkasnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Hariyanto alias Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” terdakwa di dakwa dengan Pertama Pasal 285 KUHP atau Kedua pasal 289 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hariyanto berupa pidana penjara selama 12 tahun, dengan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Tigor Sirait membenarkan perkara terdakwa Hariyanto sudah vonis oleh majelis hakim PN Kuala Kapuas, dan terdakwa ajukan upaya hukum lain/banding.
“Kita juga banding,” singkatnya.(alh)