Dua Pengedar “Kristal Putih” Kapuas Dibekuk
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Pengedar yang diamankan inisial AN (24) warga Jalan Cilik Riwut dan SU (25) Warga Jalan Kapuas Seberang, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengakui, dari tangan AN dan SU berhasil diamankan barang bukti berupa 19 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 5,30 gram, 1 buah pipa paralon warna abu-abu, Uang Tunai sebesar Rp330 ribu, satu pak Plastik Klip, satu buah bong dari botol plastik, satu buah korek api gas, satu buah telepon seluler Oppo Warna Hitam.
“Kemudian satu buah Sepeda Motor Satria F 150cc warna hitam Nopol KH 2739 BQ, dan satu buah pipet kaca,” jelas Subandi dalam rilisnya.
Saat ini, lanjutnya, keduanya dengan barang bukti menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Kapuas guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung ini, berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum.
“Kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” pungkasnya. (alh)