Dua Perkara Disetujui Keadilan Restoratif

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, melaksanakan Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian. Kegiatan dilaksanakan Senin (7/2/2022) di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.
Dimana ada ekspose dua perkara tindak pidana yaitu oleh Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH.
Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto SH., M.H., Aspidum Kejati Kalteng Riki Sefta Tarigan, SH., M,Hum, Koordinator dan Kasi Oharda Kejati Kalteng.
Kemudian dilanjutkan pemaparan proses penanganan perkara dan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Bapak Amir Giri Muryawan, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana, SH., MH.
Selanjutnya ekspose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas dengan perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atas nama Tersangka Mahat Bin Darlin mengambil barang berupa telepon seluler merk Oppo Reno 6 warna hitam milik orang lain tanpa ijin.
Kemudian ekspose oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atas nama tersangka Ramadhan Bin Nanang mengambil barang berupa untuk mengambil satu buah Cincin suasa bermata dan satu buah Cincin emas dengan berat 9,970 Gram tersebut milik orang lain tanpa ijin.





