Kuala Kapuas

Dua Perkara Disetujui Keadilan Restoratif

Upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 yang dihadiri oleh korban, kerabat korban, tersangka dan keluarganya, dan tokoh masyarakat (RT) serta Penyidik Polsek Kapuas Murung.

Kemudian Senin (7/3/2022) pukul 14.10 WIB Tersangka Ramadhan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Kapuas berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selaku Penuntut Umum kemudian Tersangka dibawa ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

Pada Pukul 14.35 WIB, tersangka Ramadhan pelaksanaan bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat telah diserahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selaku Penuntut Umum, dan korban, serta pengembalian barang bukti dari tindak pidana kepada korban.

Kegiatan ekspose, pengeluaran tersangka, penyerahan SKP2, dan pengembalian barang bukti tersebut berjalan lancar, aman, dan terkendali serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Harisha, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia dengan berpedoman kepada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasakan Keadilan Restoratif dan Surat Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa definisi Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button