Kuala Kapuas

Gugatan Praperadilan Tersangka GS Dicabut

Amir menambahkan, pada 04 Januari 2022, perkara dugaan tipikor atas nama tersangka GS sudah dilimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan juga telah mendapatkan penetapan hari sidangnya yang akan digelar sidang perdananya Selasa tanggal 25 Januari 2022.

Selain itu penahanan tersangka GS juga sudah beralih ke Penahanan Hakim Tipikor berdasarkan penetapan penahanan nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 04 Januari 2022 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Januari 2022 s.d tanggal 02 Februari 2022.

Setelah mendengar tanggapan dari pemohon, hakim membacakan penetapan tentang pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Sehingga sidang dinyatakan selesai. Sidang praperadilan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button