Gugatan Praperadilan Tersangka GS Dicabut
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Gugatan praperadilan tersangka GS dicabut. Sidang perdana gugatan praperadilan antara tersangka GS melawan Jaksa Agung RI cq. Kajati Kalteng cq. Kajari Kapuas cq. Kacabjari Kapuas di Palingkau, digelar Selasa (11/1/2022) di ruang sidang Tirta pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Hakim tunggal praperadilan Inggit Suci Pratiwi, SH, MH membuka sidang dilanjutkan pemeriksaan surat kuasa dari pemohon, dan surat perintah penunjukan Jaksa untuk sidang praperadilan dari termohon.
Selanjutnya hakim tunggal mempersilakan kuasa pemohon yang dalam hal ini dihadiri Guruh Eka Saputra SH MH membacakan gugatannya.
Namun Guruh membacakan pencabutan permohonan praperadilan nomor : 03/Pid.Pra/2021/PN. Klk secara tertulis dengan alasan telah dilimpahkannya perkara pokok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Dan telah pula ditetapkan hari persidangannya, sehingga memohon pencabutan perkara praperadilan tersebut dan kita akan fokus dalam sidang pokok perkara,” jelas Guruh Eka Saputra.
Kemudian hakim menanyakan bagaimana tanggapan pemohon dihadiri, Amir Giri Muryawan, SH., MH dan Dhendy Restu Prayogo, SH., MH.
Selanjutnya Amir menanggapi permohonan tertulis tersebut secara lisan, bahwa tidak merasa keberatan dengan adanya pencabutan gugatan praperadilan tersebut oleh pemohon.
“Karena pada dasarnya gugatan praperadilan, dan pencabutan gugatan praperadilan, adalah hak bagi setiap pemohon praperadilan,” tegas Amir Giri.