Kuala Kapuas

Jadi Tersangka, Rumah Kades Dadahup Digeledah

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang di selidiki Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, akhirnya terungkap. Bahkan GS yang menjabat Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, resmi jadi tersangka.

“Iya benar setelah gelar perkara, dan GS di tetapkan sebagai tersangka. Kita juga geledah rumah dan Kantor Desa,” ungkap Ketua Tim Penyidik yang juga Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, Kamis (2/12/2021).

https://kalteng.co

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini. Menambahkan penggeledahan di lakukan dengan pengawalan Anggota Polsek Kapuas Murung, dan di saksikan RT, di mana penyidik menyita barang bukti di duga berkaitan dengan perkara tersebut.

Amir menerangkan. Tersangka GS di duga melakukan Tipikor pungutan dengan dasar hukum yang tidak jelas dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2021.

Kacabjari mengakui, pungutan tanda dasar hukum yang jelas atau cacat hukum di lakukan bervariasi. Dari Rp250 ribu per SPT hingga Rp750 ribu per SPT. Jadi total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut, sejak Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 253.250.000.

“Tersangka GS selaku Kades Dadahup di jerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001. Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button