Kuala Kapuas
Kejari Amankan Satu Koper dari Penggeledahan di KPU Kapuas

“Belanja barang jasa harus tunduk kepada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Akibat hal tersebut, timbul kerugian negara,” tegasnya.
Arief Raharjo, mengakui, terkait hal itu KPU Pusat menyampaikan mendukung penuh, kalau memang ada proses penanganan perkara, dan kalau ada tindak pidana mendukung proses hukumnya hingga tuntas.
“Saya jamin semuanya on the track, dan transparan, jadi semua dapat memantau,” tutupnya.
Penggeledahan ini diduga terkait dengan dugaan KPU Kapuas menerima hibah dari APBN, dan APBD Kalteng untuk pelaksanaan Pilgub Tahun 2020, dimana dananya mencapai Rp40 miliar. (alh)



