Wagub Kalteng Terima LHP BPK Semester II 2025, Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Kota Palangka Raya, Jumat (30/1/2026).
LHP tersebut di serahkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan I BPK RI Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, kepada Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong.
Adapun laporan pemeriksaan yang di sampaikan mencakup kepatuhan terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya, dengan rentang tahun anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan operasional perbankan dalam mendukung fungsi intermediasi Bank Pembangunan Daerah. Pemeriksaan tersebut di lakukan terhadap Bank Kalteng untuk periode tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025, termasuk instansi terkait di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Kalteng atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah di lakukan secara profesional, independen, dan objektif.
Saya Minta Seluruh Jajaran Segera Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh tim pemeriksa BPK Perwakilan yang telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dengan penuh integritas,” ujar Edy Pratowo.
Ia menilai, LHP BPK merupakan instrumen strategis dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah. Hasil pemeriksaan tersebut di harapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kegiatan usaha pertambangan, serta penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Wagub pun mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah dan pihak terkait agar menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi yang tercantum dalam LHP secara serius, tepat waktu, dan bertanggung jawab.
“Saya minta seluruh jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edy Pratowo berharap LHP BPK ini dapat di manfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat integritas tata kelola pemerintahan daerah, serta mendorong pembangunan yang lebih efektif. Dengan demikian, pelayanan publik di Kalimantan Tengah dapat semakin prima dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (pra)
EDITOR: EKO



