Kuala Kapuas

Ketua PN Benarkan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

“Kita tinggal tunggu putusan kasasinya,” jelasnya.

Kemudian saat ditanyakan putusan yang barang buktinya, Haga mengakui dalam putusan untuk barang buktinya dirampas dimusnahkan.

“Kecuali uang dirampas untuk negara, karena bersifat ekonomis,” tutupnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas, Tigor Sirait menegaskan JPU sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan PN Kuala Kapuas.

“Kita sudah kasasi,” tegasnya.

Perkara Nomor 59/Pidsus/2021 PN Kuala Kapuas, terdakwa NV didakwa memiliki 36 plastik klip yang berisi kristal bening Sabu berat bersih kristal 596,84, dan dituntut 15 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Kapuas, ternyata divonis bebas oleh Putusan dibacakan Majelis Hakim yang Hakim Ketua Haga Sentosa Lasse, Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, Selasa (2/11/2021). (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button