BeritaPalangka RayaUtama

Mudik Bawa Surat Palsu Rapid Antigen, Siap-siap Dipidana

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Syarat utama mudik lokal adalah adanya surat negatif hasil rapid antigen. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang ingin pergi ke kabupaten lain di Kalteng.

Dalam perjalanannya, tidak jarang akan muncul oknum-oknum nakal pembuat dokumen atau surat keterangan palsu. Dokumen palsu ini dibuat agar pemudik bisa lolos saat melewati pos penyekatan.

Informasi yang di himpum Kalteng.co, di wilayah Kabupaten Kapuas ada sejumlah pemudik menggunakan surat palsu agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menanggapi hal ini, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang membuat surat hasil rapid palsu tersebut.

“Apabila di temukan menggunakan surat palsu, maka akan di proses secara hukum pidana,” katanya saat di konfirmasi Kalteng.co melalui whatsapp, Rabu (5/5/2021) malam.

Lanjutnya, dalam pelaksanaannya nanti, petugas akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.

“Untuk pasalnya, yakni Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button