KUALA KAPUAS

Pacu Pembangunan Desa, Pemkab Kapuas Tingkatkan Besaran ADD

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dalam rangka memacu dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di desa utamanya dalam mendukung terlaksananya program prioritas nasional maupun daerah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sehingga Pemkab Kapuas pada Tahun 2023 melakukan penyesuaian ADD yang ditransfer ke Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Kapuas. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, S.Sos.

“Tahun ini total ADD yang dianggarkan sebesar Rp. 158.650.738.500 yang mengalami peningkatan sebesar 62 persen dari tahun sebelumnya, yakni 97.983.000.000,” ungkap Budi Kurniawan dalam rilisnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Budi mengakui prioritas penggunaan ADD ini selain untuk Siltap Kades, Perangkat Desa, BPD, RT/RW dan Kepala Dusun, juga bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, seperti penanganan stunting, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, perpustakaan desa penanggulangan, dan mitigasi bencana alam dan non alam.

Kemudian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui dukungan operasional Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa, penyusunan data dan sistem informasi di desa sampai pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, agar menjadi lebih profesional dan kompeten.

“Dalam rangka efesiensi dan efektivitas penggunaan dan penyerapan ADD, pada Tahun 2023 ini, juga ada beberapa penyederhanaan mekanisme, dan tata kelola penyaluran ADD, antara lain tahapan penyaluran ADD hanya diatur untuk 2 tahap dan prosesnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan selaku Pembina penyelenggaraan Pemerintah Desa sesuai PP No.19/2017 tentang Kecamatan serta peraturan perundangan lainnya,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas ini, menambahkan penyederhanaan mekanisme itu ditujukan, agar Pemdes bisa lebih cepat menyerap, dan melaksanakan program dan kegiatan yg bersumber dari ADD utamanya menyangkut penyaluran SILTAP, serta insentif lainnya bagi penyelenggara pemerintahan di Desa.

“Kedepan khusus untuk SILTAP ini akan menggunakan mekanisme Cashless Management System (CMS) yang dalam pelaksanaannya akan bekerja dengan Bank Penyalur.

Khusus untuk penghasilan BPD, pada tahun ini kita tingkatkan menjadi Rp. 1.000.000 perbulan untuk Ketua, Rp. 950.000 perbulan untuk Wakil Ketua, Rp. 900.000 perbulan untuk Sekretaris dan Rp. 850.000 perbulan untuk Anggota BPD,” tegasnya.

Selain ADD, lanjut Budi, Pemerintah Desa juga mendapat Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat yang totalnya untuk 214 desa Se Kabupaten Kapuas pada tahun 2023 sebesar Rp. 181.835.924.000. Prioritas penggunaan DD Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 201/PMK.07/2023 dan Permendes Nomor 8 Tahun 2023 adalah program pemulihan ekonomi nasional melalui BLT DD, minimal 10 persen maksimal 25 persen dr DD, program ketahanan pangan nasional paling sedikit 20 persen.

Selanjutnya bantuan operasional desa paling banyak 3 persen, program penanganan stunting, penyediaan air layak minum, sanitasi desa, penguatan BUMDes dan BUMDesma, program mitigasi dan penanggulangan bencana alam dan non alam serta program lainnya yang disepakati dlm musyawarah desa.

“Harapannya, dengan semakin besarnya alokasi ADD maupun DD yang dikucurkan ke Desa, diharapkan ada pemerataan pembangunan yang hasilnya bisa dirasakan, dan berdampak langsung bagi masyarakat di desa. Himbauan, agar Pemerintah Desa dapat secara maksimal menggunakan ADD/DD untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat di desa, dan perlu diingat bahwa ADD/DD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan per-UU-an yang berlaku,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button