PT STP Sudah Operasional, Baru Konsultasi Publik PPM
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – PT. Sembilan Tiga Perdana (STP) yang berada di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, ternyata sudah mulai operasional sejak Tahun 2018. Namun baru melakukan konsultasi publik Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Hal ini terungkap saat dikonfirmasi dengan Kepala Teknik Tambang PT. STP, Budi, Rabu (8/6/2022) di Kantor Bappeda Kapuas.
Menurutnya, PT STP sudah dapatkan perizinan Tahun 2006, selanjutnya dapat izin operasi produksi Tahun 2012, dan mulai operasional di lapangan Tahun 2018, di mana arealnya di Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
“Luasan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi 5.000 hektar,” ungkapnya.
Ditanya terkait Corporate Social Responsibility (CSR), atau PPM, Budi membenarkan belum berjalan maksimal, atau sama sekali belum dilakukan, karena dampak harga batubara slow down, jadi PT. STP juga slow down hingga 2021.
“Jadi Januari 2022 mulai operasional kembali, dan ini kita ajukan uji publik PPM,” bebernya.
Rencana PPM, lanjutnya, nanti berdasarkan blue print Provinsi Kalteng, jadi sesuai pemetaan sosial per desa, tapi role itu tetap PPM yang sudah ditentukan yakni stunting.
“Stunting sesuai blue print provinsi, dimana pengurangan angka stunting, dan memang ada program kerjanya, namun PPM tidak bisa dalam bentuk tunai,” tegasnya.
Budi menambahkan, untuk prioritas PPM dari PT. STP, terutama yang terkena dampak langsung.
“Yang kita kerjakan di Desa Katanjung dan Hurung Tampang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Selain PT. STP, ada juga PT. Indo Kurnia Mineral di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas yang melakukan konsultasi publik PPM dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. (alh)