Pansus III Kaji Banding Terkait Raperda Pelayanan Publik

Terpisah Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra, mengatakan dengan informasi yang diperoleh diharapkan menjadi referensi, dan acuan.
“Sehingga mampu meningkatkan kinerja perangkat Pemerintah Kabupaten Kapuas, dalam peningkatan PAD dan dalam kemudahan perijinan” ungkap Evan.

Giat kaji banding Pansus 3 DPRD Kab Kapuas didampingi oleh Asisten II Setda Kab Kapuas Direktur RSUD, Plt. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Kemudian paparan, Asisten Pemerintahan Kota Banjarbaru, Ir. Fahrudin menyebutkan bahwa Kota Banjarbaru dengan kapasitas yang ada akan terus melakukan peningkatan pelayanan publik, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015.
“Kota Banjarbaru terhadap pelayanan publik dalam rangka peningkatan PAD, dan perijinan,” ucapnya. (alh)



