Palangka RayaPOLITIKA

Perusahaan Perkebunan Kalteng Wajib Miliki HGU

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perusahaan Perkebunan Kalteng Wajib Miliki HGU. Anggota Komisi II DPRD Kalteng HM Sriosako mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng, masih banyak yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Untuk itu, legislator yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini mendesak pihak perusahaan yang belum memiliki izin agar sesegera mungkin mengurus perizinan HGU-nya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Ada 100 lebih perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin HGU di Kalteng. Namanya HGU berkaitan dengan operasional perusahaan beserta pajaknya. Jadi, kami minta perusahaan yang belum mengantongi izin HGU segera mengurusnya ke dinas/instansi terkait,”kata Sriosako, Rabu (29/9/2021).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini mengatakan, kepemilikan HGU merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pemerintah bisa memberikan sanksi kepada perusahaan, apabila tetap beroperasi tanpa adanya HGU. Karena setiap perusahaan yang berdiri di Kalteng dan sudah beroperasi tentunya sudah memiliki sejumlah izin, misalnya izin prinsip dan lain – lain tetapi akhirnya terkena sanksi akibat tidak mengantongi HGU,” bebernya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button