KUALA KAPUAS – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kapuas di Backup Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tersangka Haryanto Alias Anto Bin Jambran (27), dikediamannya Alamat sekarang Jalan Tjilik Riwut Gg. Sanggabuana No.04 Kelurahan Baamang Kecamatan Mentaya Kabupaten Kotim.
“Tersangka Haryanto melakukan penipuan kepada korbannya, dan menjanjikan akan menikahi korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, kemarin.
Lokasi kejadian, lanjutnya, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Waktu kejadian ejak tanggal 04 Oktober 2020 hingga 05 November 2020.
Kronologisnya terhitung sejak tanggal 04 Mei 2020 hingga 05 Oktober 2020 Pelapor mengirimkan sejumlah uang total Rp18 juta kepada tersangka, melalui rekening BRI Cabang Kapuas atas nama tersangka Haryanto Rekening 0180 0100 532.
“Tersangka Haryanto menjanjikan kepada korban akan menikah pada tanggal 11 November 2020, namun sampai dengan waktu tersebut pernikahan dimaksud belum pernah terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Kasatreskrim, korban berhubungan dengan tersangka Haryanto hanya melalui chatting media sosial Facebook dan WhatsApp nomor 089628154735 dan 08978836495, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Barang bukti dua buah buku rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama Haryanto, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah telepon seluler berserta nomornya, satu buah Helm foggo warna hitam, dan satu buah alat pancing.
“Tersangka Haryanto dijerat Tindak Pidana Penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana,” tutupnya. (alh)