Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA Akan Dipermudah
KUALA KAPUAS, kalteng.co–Menindaklanjuti hasil nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dengan RSUD dr. H. Soemarno Sosroamodjo Kuala Kapuas, maka bagi pasien yang bayinya dilahirkan di RS Kapuas akan diberikan kemudahan dalam pembuatan dokumen akta kelahiran dan kartu indentitas anak (KIA). Pasalnya, dalam nota kesepahaman tersebut Pihak Pertama, Kadisdukcapil Kabupaten Kapuas Dra. Ruseni dan Pihak Kedua Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, MM, sejak tanggal 16 November 2020 lalu, sepakat untuk melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA. Selain itu, isi dari nota kesepahaman ini antara lain membantu keluarga pasien dalam menyiapkan persyaratan akta kelahiran dan KIA, menerima dan memverifikasi data kependudukan dan memproses data tersebut, sehingga bisa diterbitkan oleh Disdukcapil berupa dokumen akta kelahiran dan KIA.
Elvina Togalami, S.Kep, MM, selaku Kasi Rawat Jalan RSUD Kapuas menjelaskan, dirinya siap menjadi narahubung pada pelayanan pasien di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, yang nantinya akan dikontak langsung dengan narahubung Kasi Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten Kapuas.
“Seperti diketahui bahwa BPJS Kesehatan memiliki persyaratan yang cukup detail terkait syarat kewajiban pesertanya, termasuk syarat mengenai kelengkapan dokumen anak/bayi yang baru lahir, sementara ibu dari bayi masih dalam tahap penyembuhan pasca melahirkan. Menindaklanjuti hal tersebut maka pihak RSUD Kapuas memberikan fasilitas berupa kemudahan akses pengurusan dokumen bayi yang lahir di RS dan hal ini juga merupakan kado sebagai hadiah kelahiran kepada orang tua bayi,” pungkasnya. (hmskmf/uni)




