Kuala Kapuas

Perkara Kades Dadahup Dinyatakan Lengkap

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Jaksa penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus tipikor pungutan desa, dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021. Di mana tersangka GS yang merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Perkaranya dinyatakan lengkap (P21) setelah dalam waktu kurang dari dua bulan sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka GS pada 02 Desember 2021 lalu.

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Jaksa Penyidik membenarkan, Senin (3/1/2022) telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka GS, dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hal tersebut menindaklanjuti, surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21), dari JPU pada 23 Desember 2021,” ungkap Amir Giri Muryawan.

Amir menambahkan penyerahan tersangka GS dan barang bukti (tahap-II)
dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi covid-19 sehingga pihaknya tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Selama proses, tersangka GS juga didampingi, Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah ditunjuk tersangka sendiri,” tegasnya.

Kini penahanan rutan terhadap tersangka, oleh JPU selama 20 hari ke depan terhitung Senin (3/1/2022), dan dalam jangka waktu tersebut, JPU diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangakaraya.

“Supaya segera disidangkan perkaranya,” tegasnya lagi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button