Perkara Kades Dadahup Dinyatakan Lengkap
Tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup, diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas sejak tahun 2018-2021.
GS dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak tahun 2018-2021 tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp. 253.500.000.
Modusnya adalah menarik keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum, yaitu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan tersebut tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021.
“Saya berpesan pada seluruh para Kades di Kabupaten Kapuas, peraturan desa adalah hak semua desa, karena Undang-Undang memberikan hak untuk itu. Namun dalam rangka mekanisme penyusunan dan rancangan Perdes tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (alh)