Polres Kapuas Tindak Knalpot “Berisik”
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Para penggendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar karena suaranya yang berisik, dan mengganggu pengendara lain, sehingga meresahkan masyarakat.
Penggunaan knalpot brong, termasuk dalam pelanggaran lalu lintas, maka Satlantas Polres Kapuas gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong Menuju Kalteng Zero Knalpot Brong.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, menegaskan akan menindak para pengendara bermotor berknalpot racing, atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, dan sudah banyak keluhan masyarakat,” tegasnya.
Kasatlantas menambahkan, Satlantas Polres Kapuas menindak tegas dengan merazia knalpot brong di sejumlah titik di Kota Kuala Kapuas.
“Hasil razia sedikitnya tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring razia. Pengendaranya kemudian diberikan tilang, dan sepeda motor ditahan,” jelasnya.
AKP Sugeng menargetkan razia knalpot brong yang dilaksanakan Satlantas, maka menargetkan tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Kuala Kapuas, dan masyarakat juga tidak lagi terganggu. (alh)