Sosialisasi Pengelolaan Keuangan, Disdik Gandeng Kejari dan Inspektorat

Sementara Inspektor Kapuas, Heribowo menerangkan, kegiatan ini sangat baik apalagi menggandeng Kejari untuk menyampaikan pemahaman hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, ada perjanjian atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Inspektorat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan dengan kepolisian.
“Di mana penanganan awal laporan pengaduan masyarakat, apabila ada indikasi pidana, maka dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, sebelum diserahkan diberi waktu 60 hari harus ditindaklanjuti, dan kalau tidak ditindaklanjuti, maka diserahkan pada APH (kejaksaan dan kepolisian).
“Makanya dalam pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.
Terpisah, Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, pihaknya menjalankan amanah Jaksa Agung, dimana menempatkan instrumen hukum Ultimum Remidium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Setiap kegiatan pengelolaan keuangan negara selalu mengandung resiko hukum. Pengelolaan keuangan negara ada aturan dan ketentuannya,” tegas Arif Raharjo. (alh)



