Kuala Kapuas

Terbukti Membunuh, Iwan Divonis 7,5 Tahun


Atas putusan tersebut, terdakwa Iwan yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Giri Muryawan, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, selaku JPU pada perkara tersebut melakukan rillis dan membenarkan sidang atas nama terdakwa Iwan tersebut sudah masuk agenda pembacaan putusan pidana, Kamis (21/10/2021) telah dibacakan Putusan Pidana melalui persidangan secara virtual online.

“Kami (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, dikarenakan harus melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, jadi perintah pimpinan nanti akan kami laksanakan, apakah kami menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” tegas Jaksa yang menyandang predikat Coumlaude Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini. (alh)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button