Tipikor KPU Kapuas, Dugaan Oknum Perbuatan Melawan Hukum Pengadaan Barang

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dalam penggunaan dana hibah dari APBN, dan APBD Kalteng, terus memasuki babak baru.
Dalam perkara tersebut, bahkan kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum, oleh oknum dalam hal pengadaan barang dan jasa.
“Kami melihat dari awal, sudah ada perbuatan oknum KPU Kapuas yang kami anggap itu perbuatan melawan hukum dalam hal pengadaan barang dan jasanya,” ungkap Kajari Kapuas, Arief Raharjo, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kiki Indrawan didampingi Kasi Intelejen (Kasi Intel) Harisha C Wibowo, Selasa (9/11/2021) kepada awak media.
Kiki menyampaikan, mendalami perkara tersebut, pihaknya terus mendalami dengan kembali akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi.
“Kami masih akan menggali lebih jauh, terkait dengan perbuatan melawan hukum terhadap oknum di KPU tersebut,” jelasnya.
“Dan kami, pada saat ini sedang mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan kembali beberapa saksi” beber Kiki Indrawan.

