Dewan Minta Libatkan PDAM
KUALA KURUN,kalteng.co – Tiga desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan menyerahkan pengelolaan air bersih unit desa masing-masing kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Gunung Mas pada tahun 2022. Tiga desa tersebut adalah Tumbang Tariak, Hantapang dan Rangan Mihing. Kepada desa-desa lain di wilayah Gumas yang sudah memiliki sarana dan prasana air bersih, diminta agar pengelolaannya melibatkan PDAM Tirta Bahalap Gunung Mas. Tujuannya, agar pengelolaannya bisa dilakukan secara profesional.
”Kepada desa lain yang sudah memiliki sarana prasarana air bersih, kami sarankan agar menyerahkan pengelolaannya kepada PDAM Tirta Bahalap,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan, belum lama ini. Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menegaskan, penyerahan pengelolaan unit air bersih desa ke PDAM Tirta Bahalap, bukan berarti ada terjadi pergantian kepemilikan.
”Penyerahan pengelolaan ini agar sarana prasarana air bersih yang telah dibangun menggunakan APBD dan APBN, bisa terkelola dengan baik dan memberi manfaat bagi warga desa,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Menurut wakil rakyat itu, air merupakan kebutuhan dasar manusia untuk meningkatkan kualitas hidup. Supaya bisa menghasilkan air yang bersih dan berkualitas, tidak hanya diperlukan unit air bersih yang baik saja. Tetapi juga diperlukan pengelolaan unit air bersih yang handal oleh tenaga profesional.
”Apa yang dilakukan Pemerintah Desa Tumbang Tariak, Hantapang, dan Rangan Mihing untuk menyerahkan pengelolaan air bersih kepada PDAM Tirta Bahalap Kabupaten Gumas sudah tepat,” ujarnya. Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Bahalap Gunung Mas Guntur J Ruben mengakui, pengelolaan yang dilakukan berupa penyaluran air, pemeliharaan, dan tarif desa, yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Gumas.
”Kami ingin seluruh pihak bersama- sama mengelola sarana prasarana air bersih di desa, sehingga layanan air bersih dapat sesuai program dengan pemerintah, yakni pencapaian akses air minum 100 persen, mengurangi kawasan kumuh hingga 0 persen dan menyediakan akses sanitasi layak 100 persen untuk masyarakat,” kata Guntur. Tentunya sebelum dikelola PDAM, tambah dia, pasti ada sosialisasi dari PDAM yang mengundang tokoh masyarakat dan aparat desa. Dalam sosialisasi tersebut, hal mendasar yang disampaikan adalah terkait tarifnya ”Saya rasa karena tarif ada dalam perbup, saya yakin masyarakat akan mematuhi dan menjalankan itu,” tandasnya. (okt/ens)




