Kuala Kurun

Dorong Terbentuknya Masyarakat Hukum Adat

KUALA KURUN,KALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi regulasi pengakuan masyarakat hukum adat tahun 2021. Kegiatan itu dilaksanakan secara zoom meeting. “Pelaksanaan sosialisasi yang diselenggarakan ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendorong keberadaan masyarakat hukum adat yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson saat menyampaikan sambutan Bupati Jaya Samaya Monong di ruang rapat lantai 1 kantor bupati setempat, Kamis (21/10).

Sekda juga menjelaskan, bahwa MHA di Indonesia secara faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang dulu sampai saat ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut dia, masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak ke dalam atau keluar satu kesatuan hukum yang mandiri.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan MHA tersebut, pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya sampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah membangun pembelajaran bersama tentang peraturan dan perundangundangan yang mengakui masyarakat hukum adat,” ungkap Yansiterson. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah mengatakan, Pemkab Gunung Mas sudah menetapkan panitia pembentukan masyarakat hukum adat di daerah itu.

Dalam perkembangan dari kinerja yang dilakukan oleh panitia MHA Kabupaten Gunung Mas belum dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini mengingat terbatasnya sumber pendanaan maupun sumber daya manusia yang mengayominya.

Dimana saat ini, Pemkab Gumas masih dalam proses identifikasi, verifi kasi dan validasi dari usulan masyarakat hukum adat yang pada saat ini ada 5 usulan MHK dari kecamatan/ desa yang ada. “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama dari Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button