Kuala Kurun

Sarankan Rombak Pengurus KONI

KUALA KURUN,kalteng.co – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan tentang hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. ”Salah satu hasil dari pembahasan itu, anggaran tahun 2022 yang bersumber dari dana hibah daerah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat tetap akan dialokasikan,” kata Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Binartha, belum lama ini.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, meskipun dana hibah untuk KONI setempat di tahun 2022 tetap akan dialokasikan, namun DPRD merekomendasikan agar kepengurusan KONI yang ada saat ini perlu dibenahi. ”Kami rekomendasikan agar kepengurusan yang ada sekarang ini perlu dibenahi, sehingga terhadap pembinaan prestasi olahraga semakin baik, serta menghasilkan atlet berprestasi dan mengharumkan nama Kabupaten Gumas,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Gumas Espriadi menyarankan agar penyaluran anggaran yang bersumber dari dana hibah kepada KONI setempat dapat ditangguhkan sementara. ”Penangguhan ini dilakukan sampai mendapat kepastian peruntukkan dana bagi masingmasing cabang olahraga (cabor) oleh pengurus KONI. Selain itu, kami juga berpendapat bahwa pengurus KONI yang ada, perlu dipilih kembali atau diganti yang baru,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong menegaskan bahwa pemkab melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) siap menangguhkan penyaluran anggaran tahun 2022, yang bersumber dari dana hibah daerah untuk KONI setempat. ”Pada tahun 2022, dana hibah yang akan disalurkan ke KONI dianggarkan senilai Rp 300 juta. Jumlah itu turun dibandingkan pada tahun 2021, yakni senilai Rp 400 juta,” tegasnya.

Dia menambahkan, KONI yang membawahi pengurus cabor memiliki kewenangan penuh dalam hal pengalokasian dana yang disalurkan untuk pembinaan kegiatan di masing-masing cabor. Dalam proses penyaluran dana hibah Disdikpora hanya sebatas menyalurkan dana hibah dari Pemkab Gumas kepada KONI yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). ”Disdikpora hanya menerima laporan keuangan penggunaan dana hibah yang dikelola penuh oleh KONI setiap triwulan, sesuai dengan yang tertuang di dalam NPHD antara disdikpora dengan KONI,” tandasnya. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button