Jalani Sidang Adat, Perusahaan Dikenakan Denda
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jalani sidang adat, PT FLTI dikenakan denda. Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan adat Dayak Tomun, Minggu (20/3/2022).
Proses sidang adat dipimpin Kedamangan dan DAD Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Mereka menjatuhkan sanksi adat pada perusahaan atas pelanggaran adat.
Ketua DAD Kecamatan Lamandau, Rudi Sea, menyebutkan, pemberian sanksi adat bermula karena perusahaan sempat melanggar hinting adat saat upaya penyelesaian antara tuntutan warga terkait lahan plasma dari perusahaan.
“Kami ingin menjaga marwah hukum adat Dayak. Oleh sebab itu meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan berdamai, tetapi perusahaan tetap kita berikan sanksi untuk jalani sidang adat,” katanya, Rabu (23/3/2022).
Lanjutnya, sidang adat ini juga hasil dari kesepakatan yang sebelumnya sudah terjadi antara masyarakat Desa Sekoban dan PT. FLTI. Sanksi adat tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan dan mendamaikan masyarakat dengan pihak perusahaan, sehingga kedepannya dapat bersinergi.
“Berdasarkan ketentuan adat Dayak Tomun, PT FLTI kita jatuhi sanksi denda adat 110 Losa. 1 Losa sekitar Rp 50 ribu, sehingga total denda 110 Losa tersebut iakah sekitar Rp 5,5 juta. Pihak perusahaan sudah menyetujui dan menyanggupi sanksi adat yang dijatuhkan,” ucapnya.
Sementara itu, PT. FLTI Suryaman dan masyarakat Desa Sekoban, sepakat bekerja sama membangun plasma.
Kesepakatan disaksikan Bupati Lamandau tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan ritual adat membuka Lompang Begawar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) dan Damang Kecamatan Lamandau, bersama masyarakat adat Desa Sekoban pada 18 Maret 2022.(oiq)