Nanga Bulik

Polres Lamandau “Menang” Praperadilan

Kemudian terkait SPDP hakim menilai secara substansi adalah sah secara hukum karena syarat minimum isi SPDP sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Perkap No. 6 Tahun 2019, sedangkan dalam hal SPDP yang tidak ada cap stempelnya adalah  ranah internal yang mana perlu ada evaluasi SOP penggunaan cap stempel dalam administrasi Kepolisian,  lagipula cap atau stempel tidak diatur secara detail dalam perka POLRI aquo.

Dan terkait laporan para pemohon yang ditolak oleh Propam Polres Lamandau dapat menempuh atau melaporkan ke Propam Polri yang dapat pula dilaporkan secara online.

Sementara itu, terkait dalil tentang Penangkapan ilegal oleh Brimob, para pemohon ragu dalam memberikan kesaksiannya sehingga tidak jelas apakah brimob atau pihak perusahaan yang melakukan penjemputan terhadap pemohon.

Dan apabila pihak perusahaan yang melakukan penjemputan,  Para Pemohon dapat melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan pasal 333 ayat (1) kuhp terhadap anggota perusahaan tersebut.

“Termohon dalam melakukan penahanan terhadap para pemohon telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 kuhap,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button