Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, Kalteng.co – Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam ini salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jendral bintang dua ini bahkan disangla jadi dalang dalang skenario kasus pembunuhan yang telah menghebohkan jagat publik Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, empat tersangka kasus ini antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya.
Dalam penetapan pasal ini, tersangka Ferdy Sambo dijerat ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.(top)