Kecanduan Film Bokep, Pengangguran Cabuli Empat Bocah Tetangga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – kecanduan nonton film bokep, pengangguran cabuli empat bocah tetangga. Peristiwa keji ini dilakukan pelaku di tempat-tempat berbeda di Kecamatan Pahandut.
Atas perbuatannya tersebut, AR kini mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya. Pemuda berusia 21 tahun ini diamankan polisi di kediamannya, Selasa (14/6/2022) sore.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, korban dari tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku ada sebanyak empat anak. Para korban ini adalah tetangga dari tersangka yang sehari-harinya sebagai pengangguran.
“Jadi modus yang digunakan pelaku ini adalah dengan membujuk rayu dan mengajak bermain korban yang ditargetnya. Setelah berhasil melancarkan aksinya, kemudian korban diancam apabila menceritakan hal tersebut,” katanya saat menggelar siaran rilis, Rabu (16/6/2022) siang.
Lanjutnya, setelah korban termakan bujuk rayu dari pelaku. Bocah tersebut nantinya akan dipangku, setelah itu barulah pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan jari-jarinya ke dalam kemaluan korbannya.
“Dari hasil keterangan pelaku, tindakan pencabulan dilakukan pertama kali terjadi pada tahun 2017, selanjutnya ia mengulangnya kembali pada tahun 2020,” urainya.
Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan anggota keluarga korban. Dimana ketika itu salah satu korban mengeluhkan kepada orang tuanya mengenai rasa sakit yang dialami pada organ vitalnya.
“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ini sering menonton film porno. Hal tersebut membuat nafsu birahi pelaku menjadi meronta-meronta sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut,” paparnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (oiq)




