
Jangan sampai perpindahan Ibu Kota ini jadi domain bisnis para pengusaha,” tuturnya. Ia juga menyampaikan agar pemerintah sepenuhnya menetapkan kebijakan dan mengontrol pembangunan dan implementasi Ibu Kota Negara ini.
“Ini kalau di biayai oleh APBN tidak boleh mengganggu pelaksanaan pembangunan tahunan” sambung dia. Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyayangkan proses pembangunan IKN masih sangat lambat.
Pasalnya, Undang-Undang Ibu Kota Negara baru yang akan menjadi dasar legalita sampai saat ini belum di bahas dan bahkan belum masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Progres pembahasan IKN di DPR ini baru sampai pada tahap memasukan RUU IKN ke dalam Prolegnas 2021, namun pemerintah secara resmi belum mengajukan kepada DPR. Naskah akademik, surpres, dan dokumen lainnya belum di serahkan,” tandasnya.(tur)



