Palangka Raya

Aspirasi AMGM Disambut Positif Oleh Ketua DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, S.P menyikapi positif tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) saat aksi Demonstrasi Damai di gedung DPRD Kalteng, dilanjutkan dengan audiensi di ruang rapat gabungan setempat, Kamis (16/12/2021).


Usai audensi Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalteng ini menyampaikan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Gunung Mas dalam pertemuan tersebut.
“Tuntutan mereka berkaitan dengan penggunaan jalan umum, dan mereka memberikan solusi, perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012,” ucapnya.


Disampaikannya, AMGM memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun selama jalan khusus tersebut belum dibuat.
Kemudian sambungnya, kendaraan dan berat muatan mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012. Dimana masyarakat juga meminta kepada PBS agar wajib memiliki jembatan timbang dan wajib memperbaiki jalan yang rusak seperti semula.

https://kalteng.co


“Jadi aspirasi ini telah kita terima dan akan kita tindaklanjuti. Kita akan berkoordinasi dengan Forkopimda Kalteng dan akan memanggil pihak perusahaan yang menggunakan jalan tersebut. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita laksanakan ini,”harap wakil rakyat asal Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini.

Beberapa tuntutan dari AMGM di antaranya :

  1. Penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak yang berwenang terhadap pelanggaran UU RI No. 22 tahun 2009 dalam hal berlalulintas di jalan umum.
  2. Mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan yang melewati jalan umum, sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan segera membuat jalan khusus untuk mereka lewati.
  3. Mendesak pemerintah untuk tidak memberikan ijin kepada Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan melewati jalan umum.
  4. Mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki kerusakan-kerusakan jalan, untuk menghindari laka lantas akibat kerusakan jalan tersebut.
  5. Memberikan kesempatan kepada pihak DPRD Provinsi Kalimatan Tengah untuk segera menindak lanjuti tuntutan ini paling lambat tanggal 25 Desember 2021.
  6. Apabila tidak ada tanggapan sampai pada tanggal yang ditentukan, maka Aliansi Masyarakat Gunung Mas tidak akan bertanggung jawab apabila ada aksi blokade jalan umum yang dilewati oleh angkutan Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan oleh masyarakat.

Sementara itu alternatif solusi dari aliansi masyarakat Gunung Mas diantaranya;

  1. Perusahaan wajib membuat Jalan Khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012.
  2. Sebelum Jalan Khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.
  3. Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No. 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012.
  4. Perusahaan PBS wajib memiliki jembatan timbang.
  5. Selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak perusaaan PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).
  6. Sebelum point 2,3, 4, dan 5 dilaksanakan, maka wajib membuat perjanjian hitam putih antara Pemerintah, Perusahaan (PBS), dan Aliansi Masyarakat dengan disaksikan oleh Notaris. (pra)

Related Articles

Back to top button