BeritaHukum Dan Kriminal

Polisi Ringkus Pria Pemilik Dua Paket Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi ringkus pria pemilik dua paket sabu. Pengungkapan di lakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pada pengungkapan tindak pidana narkotika kali ini pihaknya mengamankan pria berinisial RS (46).

“Penangkapan itu berlangsung di kawasan Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (13/3/2024),” katanya, Jumat (15/3/2024). Sambungnya, usai di amankan pihaknya melakukan penggeledahan dan di dapatkan barang bukti berupa dua paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang mana kedua paket tersebut di kemas dalam kotak rokok dan di simpan tersangka pada kantong celana bagian belakang kiri. Selain itu, juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni seunit HP dan sepeda motor milik RS,” lanjutnya.

Akibat memiliki paket narkotika, Tersangka RS di amankan di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta penyidikan, serta terancam di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pasal tersebut kita sangkakan karena Tersangka RS terangkap tangan menyimpan barang bukti. Yang di duga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button